Berita Muratara
Zakat Fitrah 2022 di Muratara Rp 25 Ribu Per Jiwa, Lebih Afdal Pakai Beras 2,5 Kg
Nilai Zakat Fitrah 2022 di Muratara sudah ditetapkan hasil keputusan rapat gabungan yang diadakan Kankemenag Muratara bersama pihak-pihak terkait.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras zakat fitrah pada Ramadan 1443 H/2022 M di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per jiwa.
"Besaran zakat fitrah tahun 2022 jika dalam bentuk uang adalah sebesar 25 ribu rupiah per jiwa," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Muratara, Ikhsan Baijuri pada TribunSumsel.com, Selasa (19/4/2022).
Penentuan besaran zakat fitrah tersebut, kata dia, berdasarkan hasil keputusan rapat gabungan yang diadakan Kankemenag Muratara bersama pihak-pihak terkait.
Rapat tersebut bersama Ketua MUI, perwakilan Dinas Perindagkop, perwakilan Baznas, NU, Muhammadiyah dan perwakilan Bagian Kesra Pemkab Muratara.
Menurut Ikhsan, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan tersebut pada hakikatnya berupa beras yang merupakan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
"Zakat fitrah hakikatnya berupa beras sejumlah 2,5 kilogram per jiwa, itu lebih afdal, tapi masyarakat kita kebanyakan ingin membayar zakat fitrah dengan uang, itu juga boleh," katanya.
Ikhsan mengatakan, jika masyarakat ingin mengeluarkan zakat fitrah menggunakan beras, maka bayarlah dengan beras yang biasa dikonsumsi.
Apabila muzakki atau pembayar zakat yang makanan pokoknya sehari-hari lebih dari standar yang ditetapkan dalam rapat gabungan tersebut, maka dapat menyesuaikan.
"Sebenarnya beras apa yang kita makan itulah yang kita zakatkan, kalau seandainya makanan kita lebih dari nilai yang ditetapkan ya menyesuaikan saja," kata Ikhsan.
Menurut dia, lebih baik lagi membayar zakat melebihi dari yang biasa dikonsumsi dan tentunya ada sedekah tambahan dari zakat tersebut.
"Kewajiban kita terpenuhi, kemudian ada sedekah tambahan di situ, itu lebih baik lagi, berbagi kepada sesama bisa mendapat pahala berlipat ganda di bulan suci ini," katanya.
Ikhsan mengingatkan pembayaran zakat harus kepada golongan yang berhak menerima zakat sesuai firman Allah SWT dalam Alquran Surah At-Taubah Ayat 60.
"Kepada pengurus amil zakat kiranya zakat fitrah ini harus dibagi habiskan sebelum khatib naik mimbar. Diutamakan untuk fakir dan miskin dari asnaf yang ada. Tidak boleh keluar dari landasan seperti untuk membangun masjid, mushola dan lain-lain," jelasnya.