Pembunuhan di Lahat

Inilah Wajah Agus, Suami yang Tega Bunuh Istri di Lahat, Fakta Baru Terungkap

Polisi terus memeriksa Agus, Suami yang tega membunuh istrinya Lilis Manda Sari (30) di Lahat Sumsel.

SRIPOKU/EHDI
Agus (35) suami yang tega membunuh istrinya di Lahat Sumsel saat diamankan di Mapolres Lahat. 

 

Kapolres Lahat,  AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH, Senin (18/4/2022).

Sebelumnya,  Agus, lelaki yang sehari harinya bertani ini tega menghabisi nyawa istrinya Lilis Manda Sari diduga tega membunuh istrinya lantaran naik pitam diajak bercerai. 

Peristriwa bersadarah jelang berbuka puasa tersebut bermula,  ketika pelaku Agus menemui korban Lilis di rumah kakaknya (Didi)  di Bengkurat Kelurahan Pagar Agung,  Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat. 

Saat bertemu,  di rumah Didi Agus dan Lilis cekcok hingga akhirnya Lilis meminta cerai dengan Agus.  Namun,  Agus tidak mau dicerai oleh Lilis. 

"Awalnya korban minta bercerai.  Pelaku kemudian marah karena tidak mau dicerai, "terang Kapolres Lahat,  AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH.

Saat marah itulah kemudian pelaku langsung menghujami korban dengan senjata tajam dengan menusuk korban di bagian dada kiri atas, menusuk didada kanan atas, menusuk dada bawah kanan, menusuk dipunggung belakang, menusuk di dada kiri tengah atas. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dikelopak mata kanan, luka tusuk didada kiri atas, luka tusuk didada kanan atas, luka tusuk dada bawah kanan, dua luka robek lengan tangan kanan, luka tusuk dipunggung belakang dan luka tusuk di dada kiri tengah,"sampainya, hingga akhirnya korban meninggal dunia.  

Usai membunuh istrinya,  pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian dan menyerahkan diri ke Polres Lahat. Hingga saat ini,  pelaku kemudian diamankan.   

"Petugas langsung mengecek sumber informasi dan benar bahwa telah terjadi tindak pidana pembuhan,"ujarnya.  (SP/EHDI)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved