Liputan Khusus Tribun Sumsel
Vaksin Booster Syarat Mudik, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Unsri MH Thamrin
Kebijakan pemerintah booster sebagai salah satu syarat mudik terkesan mendadak. Hal ini diulas Pengamat Kebijakan Publik Unsri MH Thamrin.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dari perspektif kebijakan, persoalan utama dalam kebijakan pemerintah yang memberlakukan booster sebagai salah satu syarat mudik adalah persoalan komunikasi publiknya.
Berikut ini ulasan dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sriwiajay (Unsri) MH Thamrin.
Kebijakan ini terkesan diambil secara mendadak. Sebab sebelumnya pemerintah baru saja merelaksasi persyaratan perjalanan yang membebaskan pelaku perjalananan dari kewajiban melakukan tes antigen maupun PCR jika sudah mendapatkan vaksin penuh 2 kali.
Belum genap satu bulan kebijakan tersebut, awal April ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Tepatnya dengan mengizinkan mudik tanpa harus menjalani tes covid baik antigen maupun PCR asalkan sudah mendapatkan booster alias vaksin dosis ke-3.
Di sinilah pangkal persoalannya. Di satu sisi pemerintah mengizinkan mudik yang sudah dua tahun ini tidak mudah dilakukan oleh mayarakat karena berbagai persyaratan perjalanan yang ketat.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kewajiban untuk melakukan vaksin dosis ke tiga jika ingin mudik.
Sudah barang tentu antusiasme mudik ini diikuti dengan segera oleh sebagian anggota masyarakat dengan upaya untuk mendapatkan vaksin dosis ke-3.
Lantas, pertanyaan pertama yang muncul adalah bagaimana dengan ketersediaan dan aksesibilitas vaksin untuk masyarakat? Apakah vaksin dosis ke-3 tersedia cukup merata tidak hanya di daerah perkotaan tetapi juga ke segenap pelosok tanah air serta dapat dengan mudah diakses?
Pertanyaan berikutnya apakah maksud kebijakan mewajibkan booster dosis ke-3 ini sebagai bagian dari upaya memperkuat imunitas dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Hal yang dikhawatirkan sebagian anggota masyarakat atau bahkan sebagian aparat pemerintah akan lebih melihat kebijakan ini sebagai kebijakan formal administrasi dalam arti vaksin semata sebagai persyaratan mudik semata.
Sehingga potensi moral hazard dimana akan ada orang yang semata mengejar persyaratan administratif tanpa benar-benar melakukan vaksin akan potensial terjadi.
Artinya diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Selain itu, perlu disadari bahwa pandemi covid-19 ini belum berakhir.
Sehingga melandainya angka penularan belakangan ini hendaknya tidak membuat kita semua abai.
Baca juga: Stok Masih 600 Ribu Dosis, Warga Berburu Vaksin Booster Syarat Mudik