Berita Lubuklinggau
Tetangga Bilang Rumah Sudah Dijual, Aceng Tersangka Kasus Bawaslu Muratara Mangkir Panggilan Jaksa
Kasus Bawaslu Muratara. Tersangka Kasus Bawaslu Muratara, Aceng Sudrajat kembali mangkir pada panggilan kedua oleh penyidik Kejari Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
"Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," ujarnya.