Berita Prabumulih
Pencurian di Prabumulih, Pria Asal Empat Lawang Bongkar Rumah Warga, Bawa Lari Motor dan Handphone
Pencurian di Prabumulih. Yoyon (41) warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang terpaksa menyicip lebaran di sel tahanan.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pencurian di Prabumulih. Yoyon (41) warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang terpaksa menyicip lebaran di sel tahanan.
Yoyon diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih di kediamannya pada Senin (18/4/2022). Dia melakukan pencurian dengan pemberatan.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit handphone samsung A10s dan 1 unit motor Yamaha NMAX.
Baca juga: Buka Pintu Lilis Manda Sari Langsung Dihujami Tusukan Sajam, Korban Suami Bunuh Istri
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH mengungkapkan Yoyon diringkus atas laporan Muhammad Abduh (27) warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Dalam laporannya, korban mengatakan pada hari Rabu (24/3/2021) sekira pukul 09.30 rumahnya dimasuki pelaku dan mengambil 1 unit handphone samsung A10s serta satu unit motor yamaha NMAX putih.
"Mendapatkan laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya di jalan lintas Empat lawang -Pagaralam," ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Kasat menuturkan, setelah mendapat info itu petugas langsung berangkat ke Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo Lintang Kabuoaten Empat Lawang. "Pelaku langsung kita ringkus berikut barang bukti motor dan handphone," tuturnya.
Jailili menegaskan, atas perbuatannya itu pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurugan penjara," tegasnya. (sp/eds)
Baca berita lainnya langsung dari google news.