Berita Palembang
Jadwal Pencairan THR/ASN dan Tukin PNS Pemprov Sumsel, Ini Kata Gubernur Herman Deru
Jika Lebaran 2022 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022, maka dihitung 10 hari sebelumnya artinya THR berkemungkinan cair pada Sabtu, 23 April 2022.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: M. Syah Beni
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair H-10 lebaran atau 10 hari sebelum Idul Fitri.
Jika Lebaran 2022 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022, maka dihitung 10 hari sebelumnya artinya THR berkemungkinan cair pada Sabtu, 23 April 2022.
Menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, bahwa waktu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan tentang THR itu hari libur.
Maka ia akan mengecek terlebih dahulu.
Baca juga: THR PNS 2022 Cair Hari Rabu Pekan Ini, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar
"Karena buk Sri Mulyani mengumumkannya hari libur, maka hari ini akan saya cek dulu," kata Deru saat diwawancarai usai meninjau secara langsung rencana bedah rumah di Gang Lama, Plaju, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, akan ada pencarian THR dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Namun prosedurnya bagaimana dan kapan cairannya akan dicek terlebih dahulu.
Sementara itu berdasarkan informasi dari BPKAD Provinsi Sumsel, masih menunggu PP dan PMK tentang petunjuk teknis pembayarannya.
Baca juga: THR Pensiunan PNS 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat
Sedangkan itu terkait apakah CPNS, PPPK dan Honor akan mendapatkan THR juga menurut Staf bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Sumsel Eki, untuk CPNS dan PPPK biasanya dapat karena mereka pegawai pemerintah.
"Namun untuk honorer tidak ada dalam aturan. Tapi kalau instansi masing-masing daerah akan memberikan diperbolehkan, jadi tergantung instansi masing-masing," katanya
Sementara itu Disnakertrans juga membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi pekerja dan buruh diperusahaan melalui hotline yang dapat diakses melalui WhatsApp di 0857 8957 0155
Baca juga: CPNS 2021 Apakah Dapat THR Lebaran 2022? Begini Penjelasannya


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											