THR PNS
THR PNS Dibayar Seusai Lebaran 2022, Menkeu Sri Mulyani : Ada Masalah Teknis
Namun ada pilihan yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan setelah Lebaran 2022 jika ada masalah teknis.
TRIBUNSUMSEL.COM - Jika tidak ada aral melintang, THR bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan cair pada Senin (18/4/2022) hari ini.
THR akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Namun ada pilihan yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan setelah Lebaran 2022 jika ada masalah teknis.
Awalnya sesuai rencana, THR diberikan kepada ASN pada periode sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, apabila THR belum dibayarkan karena masalah teknis, maka THR tetap bisa dicairkan setelah Idul Fitri.
“Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (17/4/2022).
“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” terangnya.
“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya. Namun, diharapkan THR tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.
Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.