Berita Nasional
THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022, Termasuk Tukin 50 Persen
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bonus yang diberikan kepada seluruh TNI/Polri dan pensiunan PNS.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS bakal cair mulai H-10 Idul Fitri atau Lebaran 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Tak hanya itu, Sri Mulyani pula menyampaikan soal pencairan gaji ke-13 bagi ASN.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers bertema THR dan Gaji 13 melalui YouTube resmi Kemenkeu Sabtu (16/4/2022).
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," imbuh dia.
Kemenkeu menyebut bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 2022 akan cair dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Sebelumnya, skema pencairan THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap yakni pada H-10 hingga H-5 Lebaran atau Idul Fitri.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa THR PNS yang diberikan pada 2022, akan termasuk pembayaran tunjangan kerja (tukin) sebesar 50 persen.
Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bonus yang diberikan kepada seluruh TNI/Polri dan pensiunan PNS.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4/2022), pemerintah kembali menggelontorkan tukin pada THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja karena suatu alasan.