Berita OKI
Bocah 11 Tahun Korban Asusila Tetangga di Jejawi OKI, Dipeluk Dicium Bibir, Pelaku Duda 39 Tahun
Bocah 11 tahun korban asusila tetangga di Jejawi OKI. Korban dipeluk dicium bibir, pelaku duda usia 39 tahun.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Bocah 11 tahun korban asusila tetangga di Jejawi OKI.
Bocah perempuan di bawah umur di Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri. Pelaku mengimingi korban uang untuk melancarkan aksinya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, terduga pelakunya ialah Aprizal (39) warga Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sedangkan korban diketahui berinisial Fa (11 tahun) yang rumahnya bertetangga dengan pelaku.
Terduga pelaku saat melancarkan aksi dilakukan di rumahnya saat dalam keadaan sepi.
Pada saat itu, keluarga korban merasa curiga melihat gelagat anaknya yang masih berusia belia terlalu akrab dengan pelaku. Saat didesak, korban pun akhirnya mengakui bahwa dia telah menjadi pelampiasan nafsu bejat tetangganya itu.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Jamal mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan ini sedang dalam pengembangan pihak kepolisian.
"Benar saat ini pelaku telah kita amankan dan dari keterangan yang didapat bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak lebih dari 10 kali," ujarnya saat ditemui di Mapolres OKI, Senin (18/4/2022) sore.
Diceritakan kejadian pencabulan dilakukan dari rentan waktu bulan September 2021 sampai dengan 12 April 2022 lalu.
Baca juga: Jalan Lintas Sumatera Rusak, Banyak Lubang di Ruas Kayuara Kuning Banyuasin, Pengendara Hati-hati
Semua kronologi dan tempat kejadian sama yaitu di rumah Aprizal saat sedang sepi (karena pelaku berstatus duda).
"Kalau kejadian terakhir kali, saat korban pulang dari warung membeli obat dan dipanggil oleh pelaku yang sedang duduk di teras rumah orang tuanya,"
"Korbanpun berjalan dan mendekati ke arah rumah pelaku," ungkapnya.
Dikarenakan rumah pelaku berada di belakang rumah orang tua korban. Korbanpun disuruh masuk ke dalam rumahnya.
"Setelah korban masuk ke dalam rumah, saat itu pelaku pergi kearah dapur untuk mengganti celana dengan handuk. Lalu Aprizal langsung memeluk korban dan menciumi kening dan bibirnya," terangnya.
Masih kata Jamal, selanjutnya pelaku langsung meloroti atau menurunkan celana tidur korban. Sehingga terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.
"Selesai melakukan tindakan pencabulan. Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2.500 yaitu pecahan uang logam Rp 1.000 dan 3 uang logam Rp 500," terangnya.
"Selain itu pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata 'kamu diam saja jangan beritahu ibu kamu, kalau kamu beritahu nanti kamu akan saya pukul'," katanya menirukan perkataan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku Aprizal ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.