Berita OKI
Bocah 11 Tahun Korban Asusila Tetangga di Jejawi OKI, Dipeluk Dicium Bibir, Pelaku Duda 39 Tahun
Bocah 11 tahun korban asusila tetangga di Jejawi OKI. Korban dipeluk dicium bibir, pelaku duda usia 39 tahun.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Aprizal (39) duda warga Jejawi OKI tersangka pelaku asusila bocah tetangga saat digiring petugas ke Mapolres Ogan Komering Ilir, Senin (18/4/2022) sore.
"Selesai melakukan tindakan pencabulan. Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2.500 yaitu pecahan uang logam Rp 1.000 dan 3 uang logam Rp 500," terangnya.
"Selain itu pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata 'kamu diam saja jangan beritahu ibu kamu, kalau kamu beritahu nanti kamu akan saya pukul'," katanya menirukan perkataan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku Aprizal ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.