Berita Nasional
THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022, Termasuk Tukin 50 Persen
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bonus yang diberikan kepada seluruh TNI/Polri dan pensiunan PNS.
Editor:
Weni Wahyuny
Repro/Kompas TV
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS bakal cair mulai H-10 Idul Fitri atau Lebaran 2022.
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(*)
Baca berita lainnya di Google News