Berita Nasional

THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022, Termasuk Tukin 50 Persen

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bonus yang diberikan kepada seluruh TNI/Polri dan pensiunan PNS.

Editor: Weni Wahyuny
Repro/Kompas TV
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS bakal cair mulai H-10 Idul Fitri atau Lebaran 2022. 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved