Berita Selebriti

Vanessa Khong dan Ayahnya Dijemput Paksa Jika Tak Hadir Dalam Pemeriksaan, Ini Kata Kuasa Hukum

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Bi

Editor: Weni Wahyuny
instagram/@vanessakhong
Vanessa Khong tunangan Indra Kenz terancam dijemput paksa 

Begitupun Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Kuasa Hukum Membantah

Kuasa Hukum Vanessa Khong dan ayahnya, Brian Pranenda membantah hal ini dan menyebut jika tidak ada penjemputan paksa terhadap kliennya dari pihak polisi.

Hal itu merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pada 4 dan 8 Arpil 2022.

"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8," ucap Brian di Bareskrim Polri, Kamis (15/4/2022).

Bahkan Brian Pranenda menegaskan jika kleinnya baru dipanggil tim penyidik Bareskrim sebanyak satu kali.

"Itu kita terima pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka. Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," tegas Brian Pranenda.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Khong Bakal Dijemput Paksa? Kuasa Hukum Buka Suara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved