Idul Fitri 1443 H

Tak Sembarangan, Begini Aturan Ketat Bagi ASN/PNS yang Hendak Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H

Pemerintah menerbitkan aturan mengenai ketentuan cuti dan protokol perjalanan bagi ASN selama masa Idul Fitri 1443 H.

Editor: Slamet Teguh
Warkotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi - Tak Sembarangan, Begini Aturan Ketat Bagi ASN/PNS yang Hendak Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H. 

- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan

- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri

- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya

- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

- Penggunaan platform PeduliLindungi

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Mudik Lebaran ASN, Dilarang Menggunakan Mobil Dinas.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved