Vonis Adhitya Rol Asmi

Oknum Dosen Unsri Asusila Adhitya Rol Asmi Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Kata Pengamat Hukum

Adhitya Rol Asmi (34) dosen Unsri divonis 6 tahun penjara, Ini kata Pengamat Hukum dari STIHPADA Dr Derry Angling Kesuma SH MHum.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Pengamat Hukum dari STIHPADA Dr Derry Angling Kesuma SH MHum mengomentari vonis 6 tahun Adhitya Rol Asmi (34) dosen Unsri yang terjerat asusila pada mahasiswinya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis enam tahun Adhitya Rol Asmi (34) dosen Universitas Sriwijaya terdakwa kasus asusila terhadap mahasiswinya.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis hakim Fatimah SH MH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara," tegas hakim seraya mengetok palu.

Menyikapi hal tersebut, pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang peduli terhadap perempuan, Dr Derry Angling Kesuma SH MHum sudah layak dan jadi pelajaran kedepan.

"Terhadap vonis hakim atas telah terbukti dilakukannya perbuatan cabul oleh oknum Dosen di sebuah PTN di Sumsel, dan kemudian mendapatkan Vonis 6 tahun penjara, menurut saya sudah selayaknya dan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat umum," kata Derry, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskan Dr Derry, hal itu karena unsur- unsur tindak pidana pada perbuatan tersebut telah terpenuhi, yaitu ada pelaku, ada korban.

"Apalagi, perbuatan cabul tersebut dilakukan terhadap orang dewasa, dilakukan di tempat kerja, dan dilakukan oleh pegawai negeri dan atau yang berada pada tempat pekerjaan negara, " paparnya.

Baca juga: Hakim Vonis Adhitya Rol Asmi 6 Tahun Penjara, Oknum Dosen Unsri Terjerat Asusila Siap Banding

Diungkapkan Derry, seorang pendidik ( Dosen) di lembaga Pendidikan (Terkhusus Perguruan Tinggj) seharusnya memberikan panutan dan contoh pekerti, serta pribadi yang baik kepada civitas akademika (mahasiswa) dilembaga tersebut khususnya, dan kepasa masyarakat umum. Karena dosen adalah orang tua bagi mahasiswa/i dilembaga tempat mereka menuntut ilmu.

Orangtua dan atau keluarganya telah mempercayakan anak mereka untuk dididik dan dibina sehingga menjadi seorang intelektual yang berkualitas dan berintelejensia tinggi.

"Tetapi ketika oknum pendidik itu, malah melakukan perbuatan yang asusila dan bahkan melalukan perbuatan cabul, maka mencoreng nama baik dan marwah dunia pendidikan, serta akan mengurangi rasa percaya masyarakat kepada lembaga pendidikan dan juga pelaku sudah tidak mendukung program pemerintah, untuk mereduksi dan mengeliminir dan perbuatan-perbuatan asusila di setiap lini kehidupan manusia, terkhusus di lembaga pendidikan," paparnya.

Ditambahkan Derry, dosen atau pendidik di lembaga perguruan tinggi seharusnya menjadi contoh dan figur bagi mahasiswanya. Bukan menjadi perbuatan tercelah.

"Ketika mereka melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, maka yang tercoreng bukan hanya pribadi oknum itu, tetapi juga mencoreng nama baik dunia pendidikan," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved