Asisten 3 Prabumulih Terjerat Korupsi
dr Happy Tedjo Asisten 3 Prabumulih Ditawari Pensiun Dini, Ditahan Kejari Kasus Korupsi
Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menawarkan pensiun dini bagi dr Happy Tedjo Asisten 3 Setda Prabumulih yang ditahan Kejari.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menawarkan pensiun dini bagi kepada dr Happy Tedjo Asisten 3 Setda Prabumulih bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Asisten 3 Pemkot Prabumulih ditawarkan pensiun dini lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) home visit tahun anggaran 2017.
"Kita menawarkan, harapan kita kalau dia berkenan sebelum inkrah, yo mengundurkan diri dapat pensiun. Tapi kalau sudah sidang (inkrah) tidak bisa kita berikan pensiunnya," ungkap Ridho ketika diwawancarai.
Namun kata Ridho, jika Tedjo merasa benar dan berkeyakinan tidak bersalah maka pihaknya tidak memaksakan untuk mengusulkan pensiun dini tersebut. "Kalau kata dia merasa dia tidak bersalah segala, takutnya siapa tahu dia menang ya silahkan," kata Ridho.
Lebih lanjut Ridho berharap, pemerintah kota (pemkot) Prabumulih akan memberikan pendampingan hukum kepada mantan kadinkes tersebut. "Bagian hukum kita selalu siap sedia (memberi pendampingan hukum) bagi masyarakat apalagi pegawai kita sendiri," tuturnya.
Baca juga: Warga Talang Kelapa Banyuasin Tangkap 10 Buaya, Lepas dari Penangkaran Akibat Banjir
Disinggung terkait apakah pihaknya akan segera mengganti dan mengisi jabatan Asisten 3 karena dr Tedjo ditahan, Tedjo menegaskan pihaknya sudah memiliki kandidat pengganti. "Sudah ada sebenarnya asisten tinggal kita mindah-mindahkannya saja tinggal nunggu pelantikannya saja," kata suami Ir Hj Suryanti Ngesti itu.
Namun ketika ditanya kapan pergantian dilakukan, orang nomor satu di Kota Prabumulih itu masih merahasiakannya. "Untuk pelantikan belum, nanti lah," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dr Happy Tedjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan home visit tahun anggaran 2017, pada Jumat (8/4/2022) lalu.
Selain menetapkan mantan kadinkes tersebut sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan dan menitipkan dr Tedjo ke Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Baca berita lainnya langsung dari google news.