Berita Kriminal

Cara Culas Ayah Tiri Paksa Anaknya Berhubungan, Video dan Foto Syur Korban Disebar

Pelaku nekat menyebarkan foto bagian intim anak tirinya ke media sosial karena korban menolak permintaan sang ayah untuk berhubungan badan.

metro.co.uk
Pelaku nekat menyebarkan foto bagian intim anak tirinya ke media sosial karena korban menolak permintaan sang ayah untuk berhubungan badan. 

Ia mengunggah salah satu foto bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.

Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.

Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.

“Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya.

Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Berry.

Pelaku kini sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 45 ayat (1) dan (4) Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved