Berita Selebriti

Bawa Koper Hitam, Ivan Gunawan Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro, Berisi Uang ?

Pembawa acara sekaligus Desainer Ivan Gunawan penuhi panggilan kepolisian terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro, Kamis (14/4/2022).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Official Nit Not
Ivan Gunawan Datangi Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pembawa acara sekaligus desainer Ivan Gunawan penuhi panggilan kepolisian terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro, Kamis (14/4/2022).

Dalam perkara ini, Igun, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi karena diduga ikut mempromosikan DNA Pro.

Ivan Gunawan yang menyambangi Bareskrim Polri ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin beserta rekan lainnya.

Dilansir dari kanal youtube Official Nit Not, Kamis (14/4/2022), terlihat kuasa hukumnya yang nampak membawa sebuah koper hitam berukuran sedang yang turut dibawa kedalam Bareskrim Polri.

Ivan Gunawan tampak menggunakan mobil yang berbeda dengan tim kuasa hukumnya, namun datang secara bersamaan.

Baca juga: Beredar Video Ivan Gunawan Promosikan Robot Trading DNA Pro Tim Rudutz, Polisi Bakal Periksa?

Turun dari mobil, ada sebuah koper hitam yang dibawa oleh asisten Ivan Gunawan.

Belum diketahui isi koper tersebut.

Saat dikerumuni para wartawan, Ivan Gunawan enggan memberikan komentar apa pun, termasuk isi dalam koper tersebut.

Ia hanya bergegas masuk ke dalam Bareskrim Polri terkait memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

Namun kuasa hukumnya, Sandy Arifin hanya mengatakan bahwa akan menjalani pemeriksaan.

"Nanti, jalani pemeriksaan ya." ungkapnya.

Baca juga: Diduga Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Diperiksa Hari Ini, Insyallah Datang

Diketahui sebelumnya, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved