Berita Lubuklinggau
Terlibat Bandar dan Kurir Narkoba, Empat Anggota Polri di Lubuklinggau Dipecat
Empat anggota Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dipecat dengan tidak hormat karena terlibat peredaran Narkoba
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Empat anggota Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dipecat dengan tidak hormat.
Proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Rabu (13/4/2022) pagi.
Ke-empat anggota tersebut yakni Briptu Muhammad Gusnandar, Brigadir Okli Tianda, Brigadir Noviriansyah, dan Bripda Jeni Pranata.
Keempat polisi tersebut dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba baik sebagai bandar maupun kurir.
Proses upacara PDTH Polres Lubuklinggau ini keempatnya memilih tidak hadir digantikan oleh foto mereka yang dipegang oleh para anggota Propam Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyampaikan mereka diberhentikan karena melanggar peraturan Pemerintah RI pasal 1 tahun 2003, pasal 13 dan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Kepolisian RI.
"Setelah mengikuti serangkaian sidang kepolisian, maka berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel ke empat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolres saat menyampaikan amanat dalam sidang PTDH.
Kepolres menjelaskan, PDTH merupakan hal yang berat, namun, pihaknya tidak boleh ragu, karena institusi Polri terus berbenah bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel.
Namun, ternyata dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin dan melanggar kode etik Polri.
"PDTH ini dilakukan kepada anggota Polisi yang telah melakukan pencemaran nama baik, atau merugikan sistem organisasi khusus Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
Meskipun, pemberian hukuman ini bisa berdampak terhadap maju mundurnya organisasi kepolisian. Namun itu harus dilakukan agar bisa menjadi pelajaran sebagai sarana evaluasi diri.
"Saya memohon kepada seluruh anggota (Polres Lubuklinggau) pemberian hukuman PDTH ini menjadi bahan evaluasi dan introspeksi diri bagi anggota Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Sebab, menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan serta tidak diraih dengan mudah.
"Sehingga saya minta anggota untuk tidak melakukan tindakan Indispliner dan melanggar hukum," ungkapnya.
Baca juga: Syukuran Usia ke-55 Tahun, Wako Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe Undang 442 Anak Yatim