Berita Lubuklinggau
Kapan PPPK Guru Lubuklinggau Tahun 2021 Dikontrak? Ini Penjelasan BKPSDM
Kapan PPPK Guru Lubuklinggau Tahun 2021 Dikontrak? Ini Penjelasan BKPSDM Kota Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Peserta seleksi PPPK Guru Formasi Tahun 2021, kembali mempertanyakan kapan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK Guru dan penanda- tanganan kontrak.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
Janur, salah seorang Peserta seleksi PPPK Guru Formasi Tahun 2021 yang dinyatakan lulus mengaku mempertanyakan kejelasan kapan PPPK Lubuklinggau dilantik.
"Pemberkasan dan pengusulan NI PPPK kan sudah lama, makanya kami mempertanyakan lagi kapan NI PPPK dan penandatanganan kontrak kami,” ungkap Janur pada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Janur berharap, NI PPPK serta tandatangan kontrak segera dilaksanakan supaya mereka ada kepastian, mengingat informasi yang dia terima PPPK hanya dikontrak beberapa tahun.
"Kita juga dapat kepastian, berapa tahun kita dikontrak. Kalau sekarang kan masih bertanya-tanya, apa satu tahun, tiga tahun
atau lima tahun,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, Yulita Anggraini melalui Kabid Pengadaan dan Informasi, Deny Nofriansyah saat dikonfirmasi menjelaskan untuk usulan NIP CPNS dan NI PPPK semua sudah clear, semua sudah diproses oleh BKN.
"Kalau sudah diproses, biasanya keluar Persetujuan Teknis (pertek) dari BKN. Dan hingga kemarin Pertek CPNS sudah 18 dan Pertek PPPK Guru sudah 10,” ungkap Deny.
Deny mengaku, Pertek secara bertahap, saat ini masih nunggu yang belum saja. Jika semua sudah tinggal cetak SK lalu buat kontrak setelah itu dilakukan penyerahan SK.
”Diusahakan sebelum Idul Fitri atau paling lama setelah Idul Fitri, kita cetak SK, tandatangan kontrak lalu penyerahan SK. Asalkan, Perteknya sudah keluar semua,” tegasnya.
Baca juga: Terlibat Bandar dan Kurir Narkoba, Empat Anggota Polri di Lubuklinggau Dipecat
Untuk penyerahan SK, bila seandainya keluar Perteknya barengan antara CPNS dan PPPK maka akan dibarengi. Tapi kalau tidak barengan, akan didahulukan siapa yang lengkap.
Sementara untuk kontrak, Pemkot Lubuklinggau sudah menetapkan akan mengkontrak PPPK guru selama lima tahun.
”Insya Allah akan dikontrak selama lima tahun,” jelas Deny.