Berita Selebriti
Haji Faisal Beri Pesan Pada Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Doddy Sudrajat: Semoga Lebih Baik
Ayah Bibi Adriansyah sekaligus mertua Vanessa Angel, Haji Faisal, menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim kepada sopir mendiang anaknya, Tubagus Joddy.
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Ayah Bibi Adriansyah sekaligus mertua Vanessa Angel, Haji Faisal, menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim kepada sopir mendiang anaknya, Tubagus Joddy.
Baca juga: Sinopsis Dewi Rindu 13 April 2022, Rindu Tak Ingin Rangga dan Dewi Pisah, Guntur Siapkan Surat Cerai
Sopir yang membuat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan di Jawa Timur pada November 2021 itu divonis lima tahun penjara.
Faisal menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah," kata Faisal saat dihubungi awak media Dilansir dari Tribunnews.com.

"Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum," imbuhnya.
Putusan tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.
Walaupun tak bisa berbuat banyak, Faisal mencoba ikhlas atas vonis yang dijatuhkan oleh Tubagus Joddy.
Keluarga besarnya juga mengaku sudah memasrahkan semua proses hukum pada yang berwenang. Selain itu, Haji Faisal mengaku jika hukuman apapun yang diterima Tubagus Joddy tak bisa membuat anak-anaknya kembali lagi.
"Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi.
Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," tegas Faisal.
Baca juga: Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Keluarga Tubagus Joddy Mengaku Ikhlas: Keputusan Hakim Adil

Menurut Haji Faisal hukuman itu sudah cukup untuk membuat sang sopir jera. Dia berharap ini bisa membuat Tubagus Joddy introspeksi diri.
"Saya tidak menuntut apa pun, yang penting dia menyadari kesalahannya, kelalaiannya, Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujar Haji Faisal.
"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," tuturnya.
Haji Faisal berpesan agar Tubagus Joddy selalu mendoakan mendiang Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel.
"Doakan anak saya, doakan menantu saya," ucap Haji Faisal.

Disisi lain, Ayah dari Vanessa Angel yakni Doddy Sudrajat juga ikut memberikan komentar mengenai hukuman yang diterima oleh Tubagus Joddy selama 5 Tahun.
"Daddy (sapaan Doddy) dan keluarga besar menerima dengan ikhlas apa pun keputusan yang diberikan untuk Joddy," ujar Doddy Sudrajat, ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Menurutnya, apa pun putusan yang diberikan oleh majelis hakim harus dijalani oleh Joddy sebagai terdakwa kasus ini.
Doddy Sudrajat pun menerima dengan lapang dada jika memang putusan yang diberikan hakim seperti itu.
"Lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta, ya sudahlah. Itu memang harus dijalankan oleh Joddy," tuturnya.

Bahkan Doddy Sudrajat juga meyakini bahwa Tubagus Joddy tidak pernah berniat mencelakakan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
"Tidak ada satu orang pun yang ingin mendapatkan musibah. Mungkin Joddy juga enggak pengin seperti itu.
Daddy juga enggak mau menghakimi Joddy, biar gimana pun semua orang enggak ingin kejadian seperti itu," tutur Doddy Sudrajat.
Baca juga: Berguru dari Leanardo Dicaprio, Cara Herjunot Ali Kenalan Dengan Wanita Heboh : Tau Nama Cium

Oleh karenanya, Doddy Sudrajat menambahkan harap kepada Tubagus Joddy agar menjalani hukuman dengan baik.
"Semoga Joddy menjalani hukuman selama lima tahun dengan ikhlas juga. Semoga dia menjadi lebih baik setelah keluar dari hukuman nanti," imbuh Doddy Sudrajat.
Sebelumnya, Diketahui jika Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 17 Maret 2022.

Dia disebut melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022) lalu, majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun dari tuntutan.
Baca juga: Mengenal Rico Valentino, Sahabat Rizky Billar Ditangkap Dengan Putra Siregar Atas Kasus Pengeroyokan