Berita Selebriti
Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Keluarga Tubagus Joddy Mengaku Ikhlas: Keputusan Hakim Adil
Ayahanda dari Joddy yakni Tubagus Endang mengaku sedikit kaget saat mengetahui hukuman yang didapatkan Joddy pasalnya vonis tersebut jauh dari harapan
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Tubagus Joddy selaku terdakwa kasus kecelakan yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kini telah resmi divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Marshanda Emosi Disebut Lebih Gemuk, Eks Pemain Sinetron Bidadari Skakmat Haters Lewat Ucapan Ini

Menanggapi Vonis yang diberikan kepada sang Putra, Ayahanda dari Joddy yakni Tubagus Endang mengaku sedikit kaget saat mengetahui hukuman yang didapatkan Joddy pasalnya vonis tersebut jauh dari harapan keluarga.
Meskipun demikian, Endang mengaku jika tetap menerima secara ikhlas vonis yang didapatkan sang putra.
Bahkan dirinya mengaku jika hukuman tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat dari Majelis Hakim.
"Jujur dari hati yang paling dalam sebagai orang tua ya kaget, karena tidak sesuai dengan harapan kami.
Tapi apa boleh buat? Keputusan sudah diketuk berarti pak hakim sudah menilai dengan seadil-adilnya," ungkap Endang ditemui di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/4) kemarin dilansir dari Insert Live.
Baca juga: Jadi Tersangka Pengeroyokan, Putra Siregar Resmi Jadi Tahanan, Diduga Dibawah Pengaruh Alkohol

Sementara itu, Endang mengatakan dirinya belum berkomunikasi lagi dengan Joddy setelah sempat mengajukan banding.
Namun, ia yakin sang putra sudah menerima vonis tersebut secara lapang dada.
"Mungkin perkiraan saya pikir-pikir itu mau ngobrol sama saya juga, tapi intinya dari obralan pertama sebelum puasa itu kami sudah membahas juga dari hukuman paling tinggi juga dia siap," jelasnya.
Saat ditanya soal kapan keluarga akan menjenguk Joddy, Endang berencana akan berangkat ke Jombang ketika Lebaran nanti.
"Kalau dari jenguk mungkin kita rencana Lebaran ke sana insyaallah kalau diperbolehkan sama Joddy," tutupnya.
Baca juga: Jadikan Tas Dior Guling, Inul Daratista Cemas Bawa Yusuf Ivander ke RS : Anak Bagus Sakit Lagi

Sebelumnya Tubagus Joddy dituntut selama tujuh tahun penjara pada sidang yang berlangsung Januari lalu.
Pada sidang itu Joddy dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Pria 24 tahun itu telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain vonis 5 tahun Tubagus Joddy juga didenda Rp 10 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Kamya Aisa Hanara Anak Kedua Fitri Tropica Baru Saja Lahir, Ini Arti dari Namanya