Berita Selebriti
Haji Faisal Beri Pesan Pada Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Doddy Sudrajat: Semoga Lebih Baik
Ayah Bibi Adriansyah sekaligus mertua Vanessa Angel, Haji Faisal, menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim kepada sopir mendiang anaknya, Tubagus Joddy.
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
"Doakan anak saya, doakan menantu saya," ucap Haji Faisal.

Disisi lain, Ayah dari Vanessa Angel yakni Doddy Sudrajat juga ikut memberikan komentar mengenai hukuman yang diterima oleh Tubagus Joddy selama 5 Tahun.
"Daddy (sapaan Doddy) dan keluarga besar menerima dengan ikhlas apa pun keputusan yang diberikan untuk Joddy," ujar Doddy Sudrajat, ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Menurutnya, apa pun putusan yang diberikan oleh majelis hakim harus dijalani oleh Joddy sebagai terdakwa kasus ini.
Doddy Sudrajat pun menerima dengan lapang dada jika memang putusan yang diberikan hakim seperti itu.
"Lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta, ya sudahlah. Itu memang harus dijalankan oleh Joddy," tuturnya.

Bahkan Doddy Sudrajat juga meyakini bahwa Tubagus Joddy tidak pernah berniat mencelakakan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
"Tidak ada satu orang pun yang ingin mendapatkan musibah. Mungkin Joddy juga enggak pengin seperti itu.
Daddy juga enggak mau menghakimi Joddy, biar gimana pun semua orang enggak ingin kejadian seperti itu," tutur Doddy Sudrajat.
Baca juga: Berguru dari Leanardo Dicaprio, Cara Herjunot Ali Kenalan Dengan Wanita Heboh : Tau Nama Cium

Oleh karenanya, Doddy Sudrajat menambahkan harap kepada Tubagus Joddy agar menjalani hukuman dengan baik.
"Semoga Joddy menjalani hukuman selama lima tahun dengan ikhlas juga. Semoga dia menjadi lebih baik setelah keluar dari hukuman nanti," imbuh Doddy Sudrajat.
Sebelumnya, Diketahui jika Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 17 Maret 2022.

Dia disebut melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022) lalu, majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun dari tuntutan.
Baca juga: Mengenal Rico Valentino, Sahabat Rizky Billar Ditangkap Dengan Putra Siregar Atas Kasus Pengeroyokan