Berita Selebriti
Unggah Foto Kabareskrim Jenderal Pol Agus Andrianto, Ibu dan Kakak Vanessa Khong Bak Cari Keadilan
Kakak dan Ibu Vanessa Khong nampak kompak mengunggah potret Kabareskrim Jenderal Pol Agus Andrianto terkait kasus Trading Ilegal oleh Indra Kenz menye
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Dalam unggahan lain, Vanessa kembali menegaskan bahwa dirinya serta seluruh keluarganya berani membuktikan bahwa mereka tak bersalah.
"Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Biar fakta aja yang bicara," tegasnya.
Akan tetapi kini tuduhan atas Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanti Pei nampak diungkap oleh pihak kepolisian.
Vanessa Khong diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dari Indra Kenz.
Ia juga diduga menerima sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan.
Baca juga: Heboh Polisi Curhat Saat Ditanyai Mahasiswa Demo Soal Minyak Goreng : Perwakilan Hati Nurani Saya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.
Namun demikian, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Vanessa.
Dalam kasus ini, Vanessa disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.

Selain itu, Pihak kepolisian mengungkap, Rudiyanto Pei, ayah dari pacar Indra Kenz ini menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Menurut Ramadhan, Rudiyanto Pei pernah menerima uang dari Indra senilai Rp 1,5 miliar.
Penyidik kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto.
Namun, Ramadhan tidak merinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.
Sebelum menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.
Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca juga: Terseret Kasus Trading Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong Kesal, Rekening Keluarga Ikut di Blokir