Berita Kriminal

Polisi Ringkus Penodong di Bawah Jembatan Ampera, Modus Tawari Ojek Ancam Korban Serahkan Barang

Polisi Ringkus Penodong di bawah Jembatan Ampera, modus tawari ojek ancam korban serahkan barang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Tim Opsnal Ranmor meringkus Rian penodong di bawah Jembatan Ampera, Senin (12/4/2022). Modus tawari ojek ancam korban serahkan barang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi Ringkus Penodong di bawah Jembatan Ampera, modus tawari ojek ancam korban serahkan barang.

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang spesialis penodong penumpang speedboat di bawah Jembatan Ampera.

Ia ditangkap tidak jauh dari lokasi penodongan kawasan pasar 16 Ilir, pada Senin (11/4/2022) sore.

Tersangka yang diamankan adalah Rian alias Ian (30) yang tinggal di Jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini harus dihentikan dengan dihantam timah panas pada kakinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan tersangka residivis yang kerap melakukan penodongan di bawah Jembatan Ampera tersebut.

"Benar kemarin tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh petugas," kata Tri, Selasa (12/4/2022).

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus menawari jasa ojek ke korban, namun setelah dekat tadi, korban langsung dipukuli pelaku. Tidak hanya itu saja, pelaku langsung meminta barang berharga dan uang di korban tersebut.

Apabila korban melawan, pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah dibawanya dari rumah.

"Korban semuanya dari Jalur dan pertama kali ke Palembang. Saya juga sudah beberapa kali menodong dengan modus sama. Yakni menawarkan jasa ojek ke korban tersebut. Setelah yakin dan mendekat ke arah korban, dia langsung pukul korban. Lalu dia juga meminta paksa uang dan barang berharga milik korban, " jelas dia.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan pisau dan uang serta hasil kejahatan pelaku tadi sebagai barang bukti (BB). Sementara untuk perbuatannya pelaku di jerat pasal 365 KUHP tentang curas yang sanksi hukuman di atas lima tahun.

Baca juga: 27 Rumah Tidak Layak Huni di Empat Lawang Dapat Bantuan Bedah Rumah, Dibangun Tahun Ini

Saat diamankan pria yang dipastikan bakal berlebaran dibalik jeruji besi ini mengaku sudah beberapa kali melakukan penodongan terhadap penumpang speedboat di bawah Jembatan Ampera.

"Awalnya saya menawarkan jasa ojek ke korban yang baru tiba di Palembang dengan menumpangi speedboat dibawah Jembatan Ampera. Setelah itu, saya langsung memukuli korban dan meminta sejumlah uang serta barang yang ada pada korban, " ujar Ian.

Tak hanya memukuli, ia juga mengancam korban dengan sebilah pisau jika korban berani melawan. Korbannya biasanya warga luar Palembang yang baru sampai.

"Kebanyakan korban saya orang jalur yang baru menginjakkan kakinya di Palembang," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved