Berita Nasional
Airlangga Hartanto Bicara Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, Hanya Untuk Gaji Dibawah Rp 3 Juta
Bantuan subsidi upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah bantuanpun terus dilakukan pemerintah untuk masyarakat.
Salah satunya ialah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kini, pemerintah akan kembali memberikan BSU untuk pekerja di tahun 2022.
Nantinya, BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
Bantuan subsidi upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam Keterangan pers evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022).
Dikutip dari kominfo.go.id, Airlangga Hartanto menyampaikan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," ucapnya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diumumkan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Baca juga: Cek BSU di Link kemnaker.go.id Login Akun Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Peserta Penerima BLT Subsidi Gaji Namun Belum Dapat BSU? Segera Lakukan Langkah Ini
Syarat Penerima BSU Tahun Lalu
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;