CATAT Tanggal Pencarian BSU Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja/Buruh Berpenghasilan Rp 3,5 Juta Kebawah
Kabar baik Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar baik Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
Lalu kapan tepatnya pemerintah akan mencairkan kembali dana bantuan tersebut?
Usut punya usut pencarian akan dimulai pada bulan april 2022 ini untuk tanggal secepatnya.
Diketahui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto mengungkapkan, pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta berhak mendapatkan BSU tahun ini.
Airlangga menambahkan, penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran senilai Rp 8,8 triliun," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.
"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada, terutama terkait dengan kuangan negara, kata Anwar.
Saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut.
Anwar mengatakan, Kemenaker saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia memastikan semua kebijakan akan selesai tepat waktu.
"BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan-pelan, satu per satu kita selesaikan," tegas dia.
Kriteria Penerima BSU Tahun 2022
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Alasan Pemberian BSU
BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat.
Karena hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.
Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji'>Penerima BLT Subsidi Gaji:
- Login bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. (*)
Berita Ini sudah tayang di Tribunwow.com
(*)