THR Karyawan Swasta

THR Karyawan Swasta Sudah Cair Sejak Jumat Kemarin, Dibayar Full Ditransfer ke Rekening

Tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta sudah cair sejak Jumat 8 April 2022. Hal itu dibuktikan dengan transfer uang masuk ke rekening

Tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta sudah cair sejak Jumat 8 April 2022. 

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh beragama Islam, Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh pemeluk agama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Imlek bagi Pekerja/Buruh penganut keyakinan Konghucu.

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/ Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Agar lebih transparan, lantas bagaimana cara penghitungan besaran THR yang didapat buruh/pekerja?

Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  ditetapkan sebagai berikut:

- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
      12

Untuk diketahui, pemberian THR berupa satu bulan upah, juga mencakup tunjangan-tunjangan tetap yang diterima pekerja maupun buruh.

Tunjangan tetap tersebut diantaranya, tunjangan rumah, tunangan anak dan tunjangan perumahan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved