Berita Lubuklinggau
Dilaporkan Anggota Polisi Curi Barang di RS Sobirin, Pria di Lubuklinggau Lebaran di Sel Tahanan
Alam Bara (23) diserahkan keluarga ke Polisi karena dilaporkan telah melakukan pencurian barang pengunjung di RS Sobirin Kota Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -Alam Bara terpaksa harus berlebaran di dalam sel tahanan.
Warga Jln Kesehatan, RT 05 Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini diserahkan orang tuanya ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Pemuda berusia 23 tahun ini harus mendekam di sel tahanan karena telah mencuri barang pengunjung keluarga polisi ketika di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Sobirin Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Farizal Alamsyah menyampaikan pelaku di tangkap setelah dilaporkan Ardiansyah anggota Polri yang merupakan keluarga korban.
"Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 05.30 wib di ruang VIP Rs.Dr.Sobirin Kota Lubuklinggau," ungkap Farizal pada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Kejadiannya pelaku masuk ke dalam RS. Dr Sobirin lewat pintu pagar samping dan langsung menuju kedalam rumah sakit, setiba di depan ruang Vip 5 pelaku melihat pintu yang terbuka sedikit.
"Pelaku langsung melakukan pencurian dengan cara masuk dan mengambil dompet milik korban yang berisikan Uang tunai Rp.1 juta, HP Samsung A 50s, HP Realme 5 dan surat-surat kendaraan bermotor," ujarnya.
Kemudian, pada hari Jum'at (08/4/2022) Kanit Reskrim Ipda Halendri mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di Rs. Dr.Sobirin pada tahun 2021 lalu meminta pihak keluarga untuk menyerahkan diri.
"Selanjutnya orang tua pelaku datang ke Polsek Lubuklinggau Barat menyerahkan anaknya, agar anaknya menjalani hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Cerita Lia PKL di Lubuklinggau Penerima Bantuan Tunai Rp 600 Ribu, Uangnya Untuk Tambahan Modal
Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di RS Sobirin Kota Lubuklinggau pada tahun 2021 yang lalu, barang hasil curian berupa HP Realme dijual dengan orang tidak dikenal seharga Rp.900 ribu.
"Sedangkan HP Samsung dan dompet berisi surat-surat terjatuh di jalanan," ujarnya.