Berita Nasional

Mahasiswa Demo Besar-besaran 11 April, Wiranto Tegaskan Tak Dilarang : Lebih Baik Bicara di Ruangan

Meski demikian, kata Wiranto, lebih baik mendiskusikan aspirasi di ruangan daripada melakukan aksi di lapangan.

Editor: Weni Wahyuny
Dimas Jarot Bayu
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto tegaskan tak larang demo mahasiswa 11 April 

Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal mengatakan, rencana aksi tersebut, akan digelar pada Senin (11/4/2022).

Melalui aksi itu, sederet tuntutan akan disampaikan.

"Iya betul, memang kita merencanakan untuk turun aksi kembali di tanggal 11 April," kata Lutfhi via pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (8/4/2022).

Luthfi memastikan, aksi yang akan digelar ini merupakan aksi lanjutan dari yang sebelumnya pernah digelar.

Aksi ini kembali digelar karena pada aksi sebelumnya BEM SI kata Luthfi, telah mengultimatum Presiden Jokowi melalui Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mengambil sikap atas poin-poin tuntutannya.

"Aksi ini adalah aksi lanjutan dari sebelumnya, yang pada sebelumnya kita mengultimatum bahwa 6 tuntukan kita harus sudah dijawab oleh presiden Jokowi dalam waktu 14 hari," ucap Luthfi.

Luthfi mengatakan, aksi pada Senin mendatang sekitar pukul 13.00 WIB ini dan akan berlangsung damai.

Tetapi, ia belum dapat memastikan hingga pukul berapa nantinya aksi tersebut berakhir.

Menurutnya, aksi akan selesai jika ada pihak dari istana yang memberikan respons atas tuntutannya.

Polda Metro akan Bertindak jika Mahasiswa Nekat Turun ke Jalan 11 April Tanpa Izin

Polda Metro Jaya mengingatkan, agar rencana demo mahasiswa pada 11 April mendatang mengantongi izin kepolisian.

Polda Metro juga menegaskan, jika demonstrasi dilakukan tanpa perizinan, maka polisi akan melakukan tindakan tegas.

"Harus ada izin karena sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut, Zulpan mengetakan, bahwa aturan tiap pelaksanaan demonstrasi wajib disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada polisi 3x24 jam dari hari H.

Namun, Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima permohonan izin keramaian dari koordinator aksi 11 April itu, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved