Berita Viral
Heboh Emak-emak Tabur Ikan di Jalan yang Digenangi Air hingga Tanam Pohon Pisang, Ini Faktanya
Deni menuturkan, dari hasi pemeriksaan di lapangan, jalan rusak mencapai 5 kilometer tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Desa Gunungmanik.
Deni mengatakan, dasar pertimbangan tersebut yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Tata Ruang Wilayah, Tataran Transportasi yang ada dalam sistem Transportasi Nasional, Rencana Umum Jaringan Jalan dan Implementasi Pembangunan jalan Berkelanjutan.
"Jadi, dalam hal ini, Dinas PUTR, tidak bisa begitu saja memperbaiki jalan yang dikeluhkan warga, tapi harus patuh terhadap prosedur perundang-undangan," ujar Deni.
Deni menambahkan, saat ini jalan yg menjadi kewenangan Pemkab Sumedang sepanjang 774 kilometer, 84% dalam kondisi bagus, dan 16% dalam kondisi rusak ringan hingga berat.
"Tentu, fokus Dinas PUTR yaitu menyelesaikan jalan kabupaten yang masih rusak agar tuntas di tahun 2023," tutur Deni.
Oleh karena itu, Deni memohon pengertian dari warga bahwa hal itu bukan untuk menghambat atau memperlambat.
Tapi, kata Deni, semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR Sumedang harus sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Apapun jenis pekerjaan yang kami laksanakan bersumber dari anggaran APBD yang memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, mohon pengertian dari warga dan semua pihak terkait," kata Deni.
Baca berita lainnya di Google News