Berita Viral
Heboh Emak-emak Tabur Ikan di Jalan yang Digenangi Air hingga Tanam Pohon Pisang, Ini Faktanya
Deni menuturkan, dari hasi pemeriksaan di lapangan, jalan rusak mencapai 5 kilometer tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Desa Gunungmanik.
TRIBUNSUMSEL.COM, SUMEDANG - Bukan di kolam, para emak-emak ttabur ikan di jalanan yang digenangi air.
Tak hanya itu, pohon pisang pun turut ditanam di lokasi tersebut.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Video emak-emak tebar ikan hingga tanam pohon pisang itu viral di media sosial.
Video ini diunggah warga di sejumlah akun media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok hingga menyebar melalui pesan berantai WhatsApp.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cileutik, wilayah perbatasan Desa Raharja dan Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, pada Rabu (6/4/2022) sore.
Dalam video tersebut, sejumlah warga tampak meluapkan kekesalannya karena jalan rusak di wilayah desanya tak kunjung diperbaiki.
Karena kesal, warga pun menanam pohon pisang dan menebarkan ikan di jalur jalan yang tergenang air.
Pasca-video tersebut viral, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang Deni Rifdriana mengatakan, status jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis dari Bidang Binamarga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, status jalan tersebut merupakan jalan desa," ujar Deni melalui keterangan pers yang dirilis Humas Pemkab Sumedang, Kamis (8/4/2022).
Deni menuturkan, dari hasi pemeriksaan di lapangan, jalan rusak mencapai 5 kilometer tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Desa Gunungmanik.
Sehingga, segala kewenangannya berada di pemerintah desa setempat.
"Mengingat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, perbaikan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa," tutur Deni.
Namun, kata Deni, jika pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan desa, maka dapat diperbaiki oleh Pemkab Sumedang melalui Dinas PUTR dengan mekanisme peningkatan status jalan.
"Caranya, terlebih dahulu dilakukan peningkatan status jalan. Dari semula jalan desa menjadi jalan strategis kabupaten, dengan dasar pertimbangan tertentu sesuai ketentuan," sebut Deni.