Sidang Korupsi Dugaan Bansos Muba

Sidang Dugaan Korupsi Dana Bansos Muba Hadirkan 8 Camat, Kompak Beri Kesaksian Terima Uang

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bansos Muba menghadirkan 8 camat, beri kesaksian kompak terima uang.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Muba digelar di Pengadilan Tipikor Palembang hadirkan 8 camat, kompak beri kesaksian terima uang, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bansos terkait pendistribusian beras dari Kemensos RI tahun anggaran di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/4/2022).

Sebanyak delapan Camat yang masih berstatus aktif di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hadir sebagai saksi dalam sidang kali ini.

Mereka yakni Aswin (Camat Babat Toman), Rio (Camat Babat Supat), Mardi (Camat Batanghari Leko), Deni (Camat Lais), Alfa Husin (Camat Plakat Tinggi), Debi Haryanto (Camat Keluang), Oktarizal (Camat Lalan) dan Emilia Camat Sungai Lilin.

Di hadapan majelis Sahlan Effendi SH MH, para saksi kompak mengaku ikut menerima sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi dari kegiatan di tahun 2019 tersebut.

"Tapi itu sudah saya kembalikan semua kepada Jaksa Kejari Muba," ujar Camat Babat Toman, Aswin yang saat memberi kesaksian.

Dihadirkannya kedelapan camat ini adalah permintaan dari hakim dikarenakan pada sidang sebelumnya, keterangan saksi banyak menyebut adanya pemotongan biaya angkut yang dilakukan oleh camat yang menjadi saksi kali ini.

Baca juga: Satu Lagi Tersangka Pembunuhan di Jarai Lahat Diamankan, Kabur Usai Duel Maut di Pasar Ramadan

Dalam kesaksiannya, Aswin mengungkapkan, di Kecamatan Babat Toman yang dia pimpin, pendistribusian beras bansos untuk 16 Desa dan 2 Kelurahan diangkut oleh pihak ketiga dengan anggaran senilai Rp.11 juta per satu bulan selama delapan bulan kegiatan.

"Dari kegiatan itu, saya dikasih Rp 1 juta perbulan yang diberikan oleh Kasi Kesos saya yang katanya uang dari Pak Marjas (terdakwa). Jadi total saya terima Rp.8 juta. Sekarang uangnya sudah saya kembali ke Kejari Pak hakim," ucapnya.

Menanggapi pengakuan tersebut, ketua Majelis hakim lantas menyinggung perbuatan kedelapan saksi yang sudah menerima uang dalam kegiatan tersebut.

Sahlan menegaskan menerima uang itu adalah perbuatan yang menyalahi aturan.

"Anda-anda selaku aparatur pemerintahan, ini juga sudah jelas melanggar aturan karena menerima sesuatu atau gratifikasi dari perkara ini. Beruntung jaksanya disini masih baik,
tidak ditindak lanjuti,"

Untuk diketahui, penyidik sudah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini yakni Putra Sumito selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Marjas selaku PPK.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp 2,8 miliar.

Dana senilai Rp 2,8 miliar itu untuk pendistribusian bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan.

Dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved