Kapan Cair THR 2022 Karyawan Swasta? Ini Aturan Rumus Cara Menghitung THR

Kapan Cair THR 2022 Karyawan Swasta? Ini Aturan Rumus Cara Menghitung THR, Pemerintah hingga saat ini belum memberikan regulasi mengenai pemberian THR

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Kapan Cair THR 2022 Karyawan Swasta? Ini Aturan Rumus Cara Menghitung THR 

(Rp 2.400.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 1.600.000

3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved