Kapan Cair THR 2022 Karyawan Swasta? Ini Aturan Rumus Cara Menghitung THR

Kapan Cair THR 2022 Karyawan Swasta? Ini Aturan Rumus Cara Menghitung THR, Pemerintah hingga saat ini belum memberikan regulasi mengenai pemberian THR

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Kapan Cair THR 2022 Karyawan Swasta? Ini Aturan Rumus Cara Menghitung THR 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bulan Suci Ramadhan tiba, bulan ini merupakan paling ditunggu-tunggu bagi para pekerja/pegawai.

Setiap tahunnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pekerja swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran Idul Fitri.

Pemerintah hingga saat ini belum memberikan regulasi mengenai pemberian THR tahun 2022.

Namun, apabila mengacu pada tahun lalu, THR Keagamaan wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR untuk karyawan swasta biasanya cair paling lambat 10 hari sebelum Lebaran

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Baca juga: Doa Meminta Dipertemukan dengan Jodoh Terbaik yang Bisa Dipanjatkan di Bulan Ramadhan

Baca juga: 30 Ucapan Ulang Tahun Untuk Diri Sendiri Singkat Aesthetic, Penuh Makna dan Motivasi

Cara Menghitung THR

Masih bersumber dari surat edaran yang sama, berikut adalah cara menghitung THR.

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.

Baca juga: Siap-siap Mudik Lebaran, Berikut Cara Pesan Tiket Kereta Api Online via KAI Access

2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 2.400.000):

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved