Kapan Cair THR 2022 Karyawan Swasta? Ini Aturan Rumus Cara Menghitung THR
Kapan Cair THR 2022 Karyawan Swasta? Ini Aturan Rumus Cara Menghitung THR, Pemerintah hingga saat ini belum memberikan regulasi mengenai pemberian THR
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Bulan Suci Ramadhan tiba, bulan ini merupakan paling ditunggu-tunggu bagi para pekerja/pegawai.
Setiap tahunnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pekerja swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran Idul Fitri.
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan regulasi mengenai pemberian THR tahun 2022.
Namun, apabila mengacu pada tahun lalu, THR Keagamaan wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR untuk karyawan swasta biasanya cair paling lambat 10 hari sebelum Lebaran
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Baca juga: Doa Meminta Dipertemukan dengan Jodoh Terbaik yang Bisa Dipanjatkan di Bulan Ramadhan
Baca juga: 30 Ucapan Ulang Tahun Untuk Diri Sendiri Singkat Aesthetic, Penuh Makna dan Motivasi
Cara Menghitung THR
Masih bersumber dari surat edaran yang sama, berikut adalah cara menghitung THR.
1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.
Baca juga: Siap-siap Mudik Lebaran, Berikut Cara Pesan Tiket Kereta Api Online via KAI Access
2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 2.400.000):