Berita Ogan Ilir
Sepasang Pria dan Wanita Diringkus di Kosan Tanjung Raja OI, Simpan Sabu 27 Paket
Petugas dari Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang yang diduga hendak transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Petugas dari Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang yang diduga hendak transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, dua orang pria dan wanita berinisial IS (33 tahun) dan EY (41 tahun) diciduk di sebuah rumah kost di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja.
"Benar, ada dua orang yang diamankan terkait peredaran narkoba di Tanjung Raja," kata Yusantiyo kepada TribunSumsel.com, Selasa (5/4/2022).
Penggerebekan rumah kost ini, lanjut Yusantiyo, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas lalu menggeledah rumah kost dan kedua penghuninya.
Petugas pun menemukan puluhan paket kecil sabu yang disimpan kedua penghuni kost.
"Laporan anggota kami, ada 27 paket kecil sabu seberat 9,57 gram dari tangan kedua tersangka," terang Yusantiyo.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa korek api, pirek dan bong atau alat hisap sabu.
Kedua tersangka beserta barang bukti lalu digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait dugaan sindikat peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
"Diduga sabu akan dijual kepada pemesan. Mengenai asal-muasal narkoba, sasaran peredarannya, kami masih lakukan pendalaman," ujar Yusantiyo.
Sebelumnya juga polisi menahan seorang warga Sekonjing yang positif narkoba pada akhir Maret lalu.
Warga berinisial IB itu diamankan setelah polisi melakukan tes urine pada giat pembubaran orgen tunggal yang tak memiliki izin dan melanggar prokes.
Baca juga: Empat Remaja Pelaku Begal Modus Tawuran Diringkus Polisi, Beraksi Pakai Celurit 1 Meter
Petugas juga menyita seperangkat alat organ tunggal dan mengamankannya ke Mapolres Ogan Ilir.
"Yang positif narkoba kami amankan. Alat organ tunggal juga diamankan," kata Yusantiyo ketika itu.
Ini merupakan kali ketiga selama kepemimpinan Yusantiyo, Polres Ogan Ilir menggeruduk kampung narkoba di Desa Kerinjing dan Sekonjing.
Sebelumnya pada Januari 2021, kampung narkoba di dua desa itu diobok-obok polisi dan penggerebekan kembali dilakukan pada Januari tahun ini.
"Kami babat sampai ke akarnya. Ada lagi (penyalahgunaan narkoba), kami tindak terus," tandas Yusantiyo.
Baca berita lainnya langsung dari google news.