Berita Nasional
Reaksi Tak Terduga Politisi Demokrat Andi Arief Usai Terima Dua Surat Dari Panggilan KPK 'Selesai'
Kini yang terbaru, Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat ini berjanji bakal hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik, sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan, setelah kemudian kami panggil sebagai saksi tentunya."
"Prinsipnya tentu kami berharap siapapun ketika dipanggil oleh tim dari KPK, kooperatif hadir memenuhi pangilan dan sampaikan apa yang dia ketahui, dia rasakan, dia alami di hadapan tim penyidik tentunya," papar Ali.
Baca juga: Tak Bisa Mengelak Politikus Demokrat Andi Arief Segera Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Suap Bupati PPU
Baca juga: KPK Beri Reaksi Keras Usai Pemanggilan Politisi Partai Demokrat Andi Arief Dituding Ditekan Oposisi
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, Senin (28/3/2022).
Mantan Wasejken Partai Demokrat itu akan bersaksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Saksi Andi Arief, wiraswasta/wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Andi.
Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Apalagi, saat ditangkap tim penindakan KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur.
Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," tutur Ali, Minggu (16/1/2022).
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan, di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Lalu, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.