Berita Muara Enim

Dipergoki Warga, Pencuri Pagar Mess PTBA Lari Tunggang Langgang, Satu Dibekuk

Pencuri Pagar Mess PTBA dibekuk anggota Polsek Lawang Kidul, Jumat (1/4/2022). Aksinya diketahui warga

Dokumentasi Polisi
Merdi Kusuma (32) Pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan anggota Polsek Lawang Kidul. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARA ENIM,-Seorang residivis bernama Merdi Kusuma (32) warga Dusun Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk anggota Polsek Lawang Kidul karena melakukan pencurian pagar mess perumahan PT Bukit Asam (PTBA) di Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat (1/4/2022). 

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK, mengatakan pelaku yang sempat mendekam dipenjara kasus serupa ditahun 2014 lalu.

Ia kembali berulah dengan mencuri 5 buah pagar besi bangunan mess PTBA. Dalam aksinya pelaku ditemani rekannya Beny (37) yang masih dalam buruan petugas.

Adapun kasus pencurian dilakukan pelaku tersebut, lanjut Kapolres bersama rekannya dengan cara merusak dan memukul pagar besi yang masih terpasang menggunakan Palu Besi berukuran besar atau Godam.

Namun nahas, aksi pelaku malah dipergoki warga sekitar.

Warga pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

Tak lama berselang,  tim reskrim Polsek Lawang Kidul tiba dilokasi dan langsung menyergap pelaku di lokasi TKP. 

“Melihat Tim datang pelaku Benny langsung melarikan diri, lalu Tim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Merdi tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya,” tuturnya.

Baca juga: Malam Hari, Pj Bupati Nasrun Umar Kunjungi Korban Puting Beliung di Muara Enim

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang hasil curian yakni 5 buah pagar besi dengan berat 100 kg dan panjang 2 meter warna coklat. Kemudian juga diamankan 1 buah gerobak milik pelaku.

Akibat dari kejadian tersebut PTBA mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta rupiah. (SP/ARDANI)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved