Berita Selebriti
Jalani Ramadhan Di Tahanan Tanpa Dinan Fajrina, Doni Salmanan Coba Tegar, Minta Istri Banyak Ibadah
Doni Salmanan yang kini telah ditahan di Bareskrim Polri atas kasus penipuan Binary Option pada aplikasi Quotex dipastikan akan menjalani Ramadhan di
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Atas kejahatan yang Ia lakukan, Doni Salmanan dikenai pasalnya sebagai berikut yakni: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara, Serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Khirani Trihatmodjo Ulang Tahun Ke-16, Inilah Penampilan putri Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo