Berita Selebriti
Jalani Ramadhan Di Tahanan Tanpa Dinan Fajrina, Doni Salmanan Coba Tegar, Minta Istri Banyak Ibadah
Doni Salmanan yang kini telah ditahan di Bareskrim Polri atas kasus penipuan Binary Option pada aplikasi Quotex dipastikan akan menjalani Ramadhan di
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Doni Salmanan yang kini telah ditahan di Bareskrim Polri atas kasus penipuan Binary Option pada aplikasi Quotex dipastikan akan menjalani Ramadhan di dalam tahanan.
Baca juga: Sinopsis Dewi Rindu 2 April 2022, Dewi Kecewa Mama Marinka Pernah Meninggalkannya, Bram Ingin Pergi
Doni Salmanan pun diketahui sempat memberikan pesan kepada sang istri, Dinan Fajrina agar tetap rajin dan taat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan.

Hal tersebut pun disampaikan oleh Ikbar Firdaus, pengacara Doni Salmanan yang mengungkapkan kondisi kliennya di dalam sel menjelang bulan puasa Ramadan.
Baik alhamdulillah, baik banget sehat, diperlakukan dengan baik. Siap menyambut bulan suci Ramadan" kata Ikbar kepada wartawan, Jumat (1/4/2022) kemarin.

Ikbar juga mengungkapkan pesan yang dititipkan oleh Doni Salmanan untuk istrinya, Dinan Fajrina.
"Pesan buat istrinya, ya mohon didoakan dan banyak ibadah" katanya.
Namun Ikbar Firdaus mengatakan kliennya sedih karena tak bisa menjalani Ramadan pertama bersama istri tercinta.
Baca juga: Babak Belur Dihajar Azka Corbuzier, Vicky Prasetyo Minta Maaf ke Anaknya Usai Kalah, Dipuji Warganet
Sebagai informasi, Doni dan Dinan baru menikah pada Desember 2021 lalu.
Meskipun demikian, Doni disebut tetap merasa tegar dalam menjalani segala masalah yang kini menimpanya.
"Agak gimana ya, namanya baru menikah, puasa pertama, belum pernah ngalamin. Tapi insya Allah, (Doni) tegar" ucap Ikbar.

Sebelumnya diketahui jika Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan dugaan tindak pidana pencucian uang pada 8 Maret 2022 lalu.
Kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
Diketahui jika saat itu RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Mengenal Sosok Nada Tarina Putri, Anak Angkat Deddy Corbuzier, Berbakat Sebagai Balerina Berprestasi

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).