Berita Nasional

Pertamina Akhirnya Angkat Bicara Usai Harga Pertamax Naik Jadi 12.500 per Liter Mulai 1 April 2022

Harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Khodijah Masayu (43) Ketua Komunitas Srikandi Ojol Palembang mengisi bahan bakar Pertamax 92 untuk kendaraaannya 

“Saya kira di tahun 2022, di mana harga minyak dunia sudah menyentuh di level 120 sangat memberatkan bagi Pertamina jika harga tidak dilakukan penyesuaian."

"Oleh karena itu, mereka mencoba menghitung kembali formulasi terkait rencana penyesuaian harga Pertamax."

"Kalau tidak keuangannya akan semakin berat dan khawatir jalur distribusi BBM secara nasional akan terganggu," ucap Mamit Setiawan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Diketahui, harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%.

Namun, untuk BBM subsidi, seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.

Penyesuaian harga ini, kata Irt, masih jauh di bawah nilai keekonomian. 

Baca juga: Viral Rakyat Pertanyakan Dimana Tangisan Puan Saat BBM Pertamax Naik di Era SBY, Naik Rp 200 Nangis

Baca juga: Pertamina Jual Pertamax Rp 12.500 per Liter Masih Rugi ?

Dikutip dari Kontan.co.id, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi memperkirakan, harga keekonomian atau batas atas BBM RON 92 pada April 2022 bisa mencapai Rp 16.000 per liter. 

Dengan demikian, kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomian. 

"Ini kami lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," kata Irto.

Petugas SPBU di Pekalongan, Jawa Tengah, sedang melayani pembeli Pertamax (Hendra Gunawan/Tribunnews.com)
Harga Pertamax Terbaru

Harga Pertamax Pertamina per April 2022

- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500

- Provinsi Sumatera Utara: Rp 12.750

- Provinsi Sumatera Barat: Rp 12.750

- Provinsi Riau: Rp 13.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved