Berita Nasional
Hari Ini Harga Mie Instan Naik, Segini Harga Kenaikkannya
Besok puasa namun harga sejumlah barang sudah keburu naik. Mie instan pun naik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Besok puasa namun harga sejumlah barang sudah keburu naik. Mie instan pun naik.
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Naiknya tarif PPN turut berdampak pada sejumlah komoditas, seperti mie instan dan minyak goreng.
Kenaikan PPN pada mi instan juga dirasakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Saat berbelanja ke swalayan, harga mi instan yang dibelinya naik tipis, sekitar Rp 25.
"Saya tadi beli mi instan. Ternyata ketika kita cek dalam satu bungkus PPN naik Rp 25, kalau (untuk mi instan) yang dinaikkan. Ini asumsinya naik, saya hitung Rp 25 perak pada 1 April dibanding 31 Maret," kata Yustinus salam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Dia menuturkan, kenaikan mi instan seharga Rp 25 mampu berkontribusi pada penerimaan negara secara agregat.
Di sisi lain, ada beberapa jenis komoditas yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
"Masyarakat hanya nambah kontribusi Rp 25, Rp 100, tapi begitu dikumpulkan jadi besar gotong royongnya. Di samping banyak barang yang sudah diberikan fasilitas," jelas dia.
Selain mie instan, kenaikan PPN juga mempengaruhi harga minyak goreng kemasan di ritel-ritel.
Sementara minyak goreng yang tersedia di toko-toko kelontong, PPN sudah dipungut saat berbelanja di distributor.