Berita Nasional

Kisruh Terawan Dipecat dari IDI, Muhadjir Effendy Sebut Eks Menkes dan IDI Bakal Dipertemukan

Menurutnya, dari hasil pertemuannya dengan Ketua IDI, pada prinsipnya pihak IDI sangat terbuka.

Editor: Weni Wahyuny
Foto ahmad farozi
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof Muhadjir Effendy. 

Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

Dikutip dari Tribunnews, terdapat lima alasan yang mendasari rekomendasi KMEK ID tersebut.

Salah satunya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin berbasis sel dedintrik itu selesai.

Anggota PB IDI 2012-2015, Pandu Riono, mengungkapkan alasan dipecatnya mantan Menteri Kesehatan (Menkes). Dokter Terawan Agus Putranto, dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pandu mengatakan Terawan sebenarnya sudah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sejak 2013.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Terawan telah melakukan pelanggaran etika.

Yakni mempromosikan, menjanjikan soal terapi cuci otak atau brain wash bagi pasien penderita stroke.

Diketahui, terapi cuci otak tersebut diklaim Terawan dapat memberikan hasil positif dan bisa melancarkan peredaran darah di kepala pasien stroke.

"Ini kan prosesnya sudah lama, sejak 2013 dr Terawan Agus Putranto itu sudah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI)."

"Terutama untuk pelanggaran etika, yang waktu itu adalah mempromosikan, menjanjikan, dan tentang terapi yang kita sebut dengan brain wash (cuci otak)," kata Pandu dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (28/3/2022).

Namun, faktanya terapi cuci otak tersebut masih belum teruji secara ilmiah dan tidak disertai bukti-bukti yang sesuai kaidah publikasi ilmiah.

Padahal menurut Pandu, yang paling krusial bagi seorang dokter adalah melakukan pelayanan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan dan riset yang sudah terbukti dengan hasil penelitian.

"Yang paling krusial adalah sebagai seorang dokter, seharusnya melakukan pelayanan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan dan berbasis riset yang sudah terbukti manfaatnya dan tidak merugikan."

"Dan itu hanya bisa dibuktikan dengan hasil penelitian. Itu sama sekali tidak dilakukan oleh Dokter Terawan," terang Pandu.

Pandu menambahkan, selama ini Terawan juga tidak memberikan itikad baik untuk menjelaskan soal pelanggaran yang diperbuatnya itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved