Berita Palembang

CATAT Cara Perpanjang SKCK Tak Perlu Hadir dan Antre dengan Go-SKCK Melalui Go-Shop Gojek

Kerjasama ini memanfaatkan layanan GoShop sebagai solusi pengiriman cepat dan terpercaya di aplikasi Gojek dalam pengantaran dokumen SKCK ke rumah war

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
ILUSTRASI perpanjang SKCK di Polres 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Palembang tak perlu lagi hadir maupun antre.

Dengan fasilitas Go-SKCK, warga bisa perpanjang SKCK dari rumah saja.

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang secara resmi menggandeng Gojek, Super app terdepan di Asia Tenggara untuk mempermudah masyarakat di kota Palembang untuk memperpanjang  tanpa harus hadir dan antre.

Inisiatif bernama Go-SKCK ini diwujudkan dalam penandatanganan Piagam Kerjasama yang dilakukan antara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dengan Head of Public Policy and Government Relations Gojek untuk Sumatera Bagian Selatan, Kenn Lazuardhi Syarnubi di Mapolrestabes Palembang, Rabu 30 Maret 2022.

Kerjasama ini memanfaatkan layanan GoShop sebagai solusi pengiriman cepat dan terpercaya di aplikasi Gojek dalam pengantaran dokumen SKCK ke rumah warga yang mengajukan perpanjangan.

Layanan pengiriman SKCK ke alamat penerima dengan menggunakan GoShop ini adalah yang pertama di Indonesia.

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang secara resmi menggandeng Gojek, Super app terdepan di Asia Tenggara untuk mempermudah masyarakat di kota Palembang untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa harus hadir dan antre.
Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang secara resmi menggandeng Gojek, Super app terdepan di Asia Tenggara untuk mempermudah masyarakat di kota Palembang untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa harus hadir dan antre. (Gojek)

Melalui inisiatif ini, warga kota Palembang kini tak perlu lagi hadir dan antre untuk melakukan perpanjangan SKCK.

Kapolrestabes Palembang, Mokhamad Ngajib mengatakan, Polrestabes sudah mempunyai Kampung Tangguh dan Kampung Cantik di Palembang, kali ini kita meluncurkan inovasi Go-SKCK yang bekerja sama dengan Gojek.

"Demi memudahkan masyarakat untuk pengurusan perpanjangan SKCK. Hal ini sesuai dengan inisiatif one day one innovation dari polres saat ini. Semoga kerjasama dengan Gojek ini dapat membantu kemudahan pelayanan kami di kota Palembang," ungkapnya.

Proses Pengurusan Perpanjangan SKCK Tanpa Hadir dan Antre

1. Pelanggan cukup mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp ke Nomor PRIMKOPPOL POLRESTABES PALEMBANG 08159119199.

Lalu kirimkan persyaratan yang dibutuhkan pada nomor tersebut.

Berkas syarat-syarat perpanjangan SKCK yang harus dikirimkan melalui Whatsapp Primkoppol Polrestabes Palembang adalah:
● KTP (domisili Palembang)
● KK (domisili Palembang)
● SKCK lama
● Pas Foto berlatar belakang merah
● Akte kelahiran pemohon
● Sertakan keperluan perpanjangan SKCK (bisa disesuaikan dengan kebutuhan).

2. Setelah terkonfirmasi lanjutkan dengan buka aplikasi Gojek di hp anda dan klik GoShop, lalu klik PESAN SEKARANG.

3. Setelah itu tentukan Lokasi di peta "POLRESTABES PALEMBANG" dan ketik LANJUT kemudian klik TAMBAH BELANJAAN dengan mengisi deskripsi dengan tulisan PERPANJANG SKCK dengan memasukan nominal sebanyak Rp.30,000 (PNBP SKCK berdasarkan PP No.60 Tahun 2016)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved