Pengertian Hukum-hukum Islam : Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram Beserta Contohnya
Terdapat hukum islam yang berlaku untuk menuntun manusia bertindak dan beraktivitas. Adapun hukum tersebut yakni Wajib, Sunnah, dan Haram.
Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Contoh aktivitas yang makruh untuk dilakukan diantaranya sebagai berikut.
- Makan dan minum sambil berdiri
- Berwudhu di kamar mandi
- Terlalu banyak memakai wangi-wangian
- Banyak tidur saat puasa
4. Mubah
Mubah ( مُبَاحٌ) secara etimologis dan bahasa memiliki arti "yang diizinkan" dan "boleh".
Dalam agama Islam Mubah yakni tindakan atau kegiatan yang diizinkan menurut agama (boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak)
Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadap kegiatan tersebut.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.
Contoh dari aktivitas yang Mubah hukumnya dalam islam yakni sebagai berikut :
- Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
- Menggunakan media dakwa berbeda-beda
- Memilih warna baju
- Makan minum tidak berlebihan
5. Haram
Secara etimologis, kata Haram memiliki arti "Suci" "Tidak Halal" dan juga "Larangan"
Istilah ini memiliki banyak variasi, namun dalam konteks hukum terhadap suatu kegiatan dalam agama islam, haram adalah dilarang secara keras.
Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Berikut ini contoh tindakan yang diharamkan dalam Islam.
- Makan bangkai
- Berjudi
- Zina, pemerkosaaan dan pelecehan seksual.
Demikian pengertian dari hukum-hukum dalam agama islam beserta contohnya yang perlu diketahui.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news