Pengertian Hukum-hukum Islam : Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram Beserta Contohnya
Terdapat hukum islam yang berlaku untuk menuntun manusia bertindak dan beraktivitas. Adapun hukum tersebut yakni Wajib, Sunnah, dan Haram.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pemeluk agama islam, harus mengetahui pengertian hukum-hukum dasar untuk dijadikan pedoman dalam bertingkah laku.
Terdapat 5 hukum dalam islam yang harus diperhatikan betul terkait pengertiannya agar tidak terjerumus kedalam perilaku menyimpang atau bahkan yang dilarang agama.
Oleh sebab itu Anda jangan sampai tertukar atau tidak tahu apa arti wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram dalam Agama Islam.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini pengertian singkat dari Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Harab dalam Islam.
1. Wajib
Wajib (Arab: واجب, wājib atau فرض, farḍho) adalah sebuah ativitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya.
Kegiatan yang hukumnya wajib ini, bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedangkan jika ditinggalkan maka akan mendapatkan dosa.
Dalam agama islam, suatu kegiatan yang memeiliki ketetapan hukum wajib maka harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan).
2. Sunnah
Sunnah( سُنَّةٌ) memiliki arti arus yang lancar dan mudah atau "alur aliran langsung.
Dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah.
Sunnah merupakan perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak pula berdosa.
Baca juga: Kalimat Sholawat Munjiyat Lengkap Dengan Ejaan Latin dan Terjemahannya, Amalan
Baca juga: 4 Amalan Sunnah Yang Baik Dilakukan Sebelum Tidur, Anjuran Rasulullah SAW
Baca juga: Bacaan Doa Masuk dan Keluar Masjid Singkat, Lengkap Tulisan Latin dan Terjemahannya
3. Makruh
Secara etimologis, kata Makruh (مَكْرُوْهٌ) memiliki arti sesuatu yang tidak disukai.
Dalam agama islam, makruh dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak mendapatkan dosa apabila dikerjakan.
Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Contoh aktivitas yang makruh untuk dilakukan diantaranya sebagai berikut.
- Makan dan minum sambil berdiri
- Berwudhu di kamar mandi
- Terlalu banyak memakai wangi-wangian
- Banyak tidur saat puasa
4. Mubah
Mubah ( مُبَاحٌ) secara etimologis dan bahasa memiliki arti "yang diizinkan" dan "boleh".
Dalam agama Islam Mubah yakni tindakan atau kegiatan yang diizinkan menurut agama (boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak)
Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadap kegiatan tersebut.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.
Contoh dari aktivitas yang Mubah hukumnya dalam islam yakni sebagai berikut :
- Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
- Menggunakan media dakwa berbeda-beda
- Memilih warna baju
- Makan minum tidak berlebihan
5. Haram
Secara etimologis, kata Haram memiliki arti "Suci" "Tidak Halal" dan juga "Larangan"
Istilah ini memiliki banyak variasi, namun dalam konteks hukum terhadap suatu kegiatan dalam agama islam, haram adalah dilarang secara keras.
Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Berikut ini contoh tindakan yang diharamkan dalam Islam.
- Makan bangkai
- Berjudi
- Zina, pemerkosaaan dan pelecehan seksual.
Demikian pengertian dari hukum-hukum dalam agama islam beserta contohnya yang perlu diketahui.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news