Berita OKI

Tempat Hiburan Malam di Sepanjang Jalintim OKI Diminta Ditutup Saat Ramadan

Bupati OKI mengeluarkan edaran larangan beroperasi tempat hiburan di seluruh penjuru OKI selama bulan Suci Ramadhan.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kabid Peraturan Daerah Satpol-PP Kabupaten Ogan Komering Ilir, Matinton saat ditemui pada Selasa (29/3/2022) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Seminggu  menjelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar SE, bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran larangan beroperasi tempat hiburan di daerah ini selama bulan Suci Ramadhan.

Pemkab OKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja sejak Senin (29/3) telah melaksanakan sosialisasi dengan menempel surat edaran tersebut di beberapa tempat hiburan.

Melalui penerapan aturan tersebut Bupati Iskandar menginginkan pelaksanaan ibadah puasa nantinya umat muslim di Bumi Bende Seguguk dapat khusyuk beribadah selama Ramadhan.

Dalam siaran pers yang diperoleh Tribunsumsel.com, menjelaskan bahwa surat edaran Bupati Muba Nomor 300/103/III Satpol.PP-Damkar/2022 merujuk pada peraturan daerah Kabupaten nomer 13 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar, Drs. Abdurahman melalui Kabid Perda, Matinton pada Selasa (29/3/2022) siang. Bahwa kebijakan diambil guna menjaga kesucian dan kekhusyukan umat Islam selama bulan Ramadhan.

Serta mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan masih adanya wabah Covid-19.

"Bagi tempat hiburan malam seperti karaoke dan warung remang-remang dilarang menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai Perda nomor 8 Tahun 2017," ujarnya. 

"Dilarang juga melakukan perbuatan asusila, menyediakan, menghimpun wanita tuna susila untuk dipanggil serta menyediakan tempat untuk berbuat asusila berdasarkan Perda nomor 13 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban umum," bebernya.

Selain itu, dilarang membuka dan mengoperasikan usaha kegiatan hiburan pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan ketentuan Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan.

"Jadi surat edaran ini mulai berlaku H-3 puasa hingga H+7 lebaran. Jika masih ditemukan pengelola yang membandel dapat dikenakan sanksi baik berupa denda dan pidana," tegasnya.

Ditegaskan bahwa anggotanya  akan rutin melakukan pengecekan kelapangan sebanyak 3 kali dalam seminggu. 

"Ya, tentunya kami akan terjun langsung mengecek tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi. Nantinya petugas akan berikan teguran dan memaksa untuk menutup tempat usahanya tersebut," katanya.

Baca juga: Musrenbang RKPD 2023, Pemkab OKI Fokus Tuntaskan Program Prioritas

Matinton menyebutkan terdapat beberapa lokasi tempat hiburan yang tersebar di Kabupaten OKI ini.

"Kalau yang banyak tempat hiburan warung remang-remang ada  disepanjang jalan lintas timur tepatnya di Desa Talang Pangeran dan Desa Suka Pulih," 

"Lalu di daerah tutupan yang masuk Desa Muara Burnai 1, Kecamatan Lempuing. Serta di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan," beber pria berkulit sawo matang tersebut.

Sedangkan untuk lokasi tempat karaoke kebanyakan berada di Kecamatan Lempuing.

"Beberapa lokasi tersebut menjadi atensi himbauan dan penindakan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved