Berita Prabumulih

Diawasi 50 Personil, Hiburan Malam dan Cafe di Prabumulih Diminta Tutup Selama Ramadan

Selama bulan suci ramadan, cafe-cafe dan tempat hiburan malam di Prabumulih termasuk panti pijat diminta stop dulu operasional sampai lebaran

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Prabumulih, Hartono SH 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jelang puasa Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mengeluarkan edaran larangan operasional atau dilarang buka untuk tempat hiburan malam selama bulan suci ramadan.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Prabumulih, Hartono SH ketika diwawancarai wartawan.

"Selama bulan suci ramadan, cafe-cafe dan tempat hiburan malam termasuk panti pijat diminta stop dulu operasional sampai sudah Ramadan atau setelah lebaran," tegas Kasat Pol PP 

Hartono mengatakan, pelarangan buka selama ramadan yang rutin tiap tahun dilakukan itu sebagai bentuk saling menghormati antar umat beragama dan sebagai bentuk toleransi. "Harapan kita jangan sampai adanya saling mengganggu kenyamanan warga dalam beribadah," katanya.

Kasat PolPP menuturkan, pihaknya akan segera melayangkan surat edaran kepada pemilik tempat usaha hiburan malam agar sebelum memasuki Ramadan sudah menutup usaha.

"Kita juga menurunkan tim untuk mengimbau serta melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan selama bulan Ramadan," tuturnya.

Tidak hanya tempat hiburan namun juga surat akan dilayangkan kepada pemilik usaha rumah makan dan restoran untuk memasang tirai atau tabir selama bulan puasa.

"Restoran dan rumah makan tetap boleh operasional tapi mereka wajib memasang tirai atau tabir agar tidak terlihat dari luar. Nanti selama ramadan akan ada 50 personel untuk mengawasi tempat hiburan malam dan juga rumah makan yang buka," bebernya.

Baca juga: Lantik Ratusan ASN Prabumulih, Ridho Minta Jangan Malas dan Asal Bekerja

Disinggung apa sanksi bagi yang melanggar edaran, Kasat Pol PP menuturkan pihaknya akan memberikan himbauan kemudian dilanjutkan dengan teguran secara lisan bagi pelanggar.

"Kita persuasive dulu, kalau sudah 3 kali empat kali kita layangkan surat teguran. Kalau sudah teguran masih maka akan kita tutup," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved