Berita Banyuasin
Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati Banyuasin Molor 5 Jam, Banyak Anggota Dewan Tidak Datang
Rapat paripurna DPRD Banyuasin molor sampai lima jam, Senin (28/3/2022). Banyak anggota dewan tidak datang.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus LKPJ Bupati dan pengumuman nama tim perumus rekomendasi, molor selama lima jam, Senin (28/3/2022).
Selain jam paripurna yang molor, hanya ada 19 orang anggota dewan yang hadir dalam paripurna ini. Sisanya, sebanyak 26 orang anggota dewan yang terhormat sama sekali tidak hadir di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin.
Jadwal paripurna yang harusnya dimulai pukul 09.00, harus tertunda lantaran banyak kursi anggota dewan yang kosong. Molor selama lima jam lamanya, akhirnya paripurna dimulai pukul 14.00, tanpa kehadiran dari 26 orang anggota dewan yang terhormat.
Rapat paripurna ini, kerap kali molor dan banyak anggota dewan yang terhormat tak hadir. Akan tetapi, terkesan setiap rapat paripurna dianggap biasa dan tidak ada sanksi dari badan kehormatan dewan.
Dalam rapat paripurna ini, pimpinan rapat yakni Wakil Ketua I Sukardi, diikuti Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dan Wakil Ketua III Ahmad Zarkasih. Sedangkan wakil Ketua II Noor Ishmatuddin tidak hadir.
Baca juga: Saya Janji Mau Tanggung Jawab, Remaja Putus Sekolah Dilaporkan 3 Kali Rudapaksa Pacar
Dalam laporannya, Sekwan DPRD Banyuasin Adam Ibrahim membacakan jumlah anggota dewan yang hadir dalam paripurna ini sebanyak 19 orang anggota dewan. Sedangkan sebanyak 26 orang anggota dewan lainnya dengan keterangan sakit dan tanpa ada kabar sama sekali.
Pansus 1 yang disampaikan H Daspini dari politisi Nasdem, Pasus II disampaikan Jupriadi dari politisi PDIP dan Pansus III disampaikan Suis Tiqlal Efendi dari Partai Golkar.
Sekwan DPRD Banyuasin Adam Ibrahim ketika dikonfirmasi terkait banyaknya anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut hanya menjawab singkat.
"Sudah ada undangan, mereka ada yang izin," katanya singkat.
Banyak masyarakat yang menyangkan sikap wakil rakyat yang tak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Terlebih ada agenda penting yang harusnya wajib dihadiri para anggota dewan. Terlebih terkait LKPJ yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan.
Dewan kehormatan DPRD Banyuasin harusnya juga dapat bertindak, dengan memberikan sanksi kepada anggota dewan yang tidak hadir. Karena rapat ini, mewakili rakyat dan memang dianggap penting.
Sedangkan, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan ketika dikonfirmasi terkait banyaknya anggota dewan yang tak hadir, belum memberikan respon.
Baca berita lainnya langsung dari google news.