Pengacara Laporkan Jaksa A ke Bidang Pengawasan Kejati, Ini Laporannya
Seorang oknum jaksa berinisial A yang bertugas di Kejari Lahat dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang oknum jaksa berinisial A dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Laporan itu dibuat oleh AD (45) dan disampaikan melalui kuasa hukumnya Hendra Wijaya SH.
AD sendiri merupakan pelapor atas kasus pengeroyokan oleh keluarganya sendiri yakni kakak kandung, kakak ipar, keponakan serta sopir mereka yang terjadi pada 6 Juni 2021 lalu.
Namun dalam perjalanannya, proses hukum atas laporan kejadian itu dirasa AD dan kuasa hukumnya mengandung berbagai kejanggalan yang diduga dilakukan oleh jaksa A.
"Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan. Terutama setelah berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lahat dan ditangani Jaksa A," ujar Hendra Wijaya SH didampingi Novrizal Effendi SH.
Hendra mengungkapkan, adapun kejanggalan yang dirasa pihaknya sebagai pelapor diantaranya adalah permintaan dari Jaksa A agar merubah pasal yang semula tentang pengeroyokan namun diarahkan menjadi penganiayaan tindak pidana ringan (tipiring).
Dia menjelaskan, mulanya kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP yang kemudian diproses kepolisian hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Lahat.
Setelah dilimpahkan, Jaksa kemudian mengeluarkan P19 dengan memberi petunjuk untuk mengganti pasal menjadi 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, selanjutnya dilakukan rekonstruksi dan pecah berkas perkara.
Akan tetapi setelah petunjuk tersebut dilakukan oleh penyidik kepolisian, Hendra mengungkapkan, pihak kejaksaan justru kembali mengembalikan berkas tersebut bahkan tanpa petunjuk P19.
Melainkan menggunakan Berita Acara Kordinasi dan memberi arahan untuk kembali merubah pasal yang kini diarahkan menjadi Pasal 352 KUHP Jo Pasal 55 tentang penganiayaan Ringan atau tindak pidana ringan.
"Pada saat saya koordinasikan ke Jaksa, alasan ganti pasal karena dia menyalahkan penyidik bahwa penyidik itu tidak bisa mengungkapkan fakta-fakta hukum. Jika kita kembali ke surat edaran Jaksa Agung, P19 saja yang resmi itu hanya diperbolehkan sekali. Tapi kok disini dia menggunakan Berita Acara Kordinasi. Kan berita acara koordinator tidak dikenal dalam KUHAP, tapi yang dikenal itu P19," ujarnya.
"Nah setelah P19 dari dia dipenuhi, tiba-tiba keluar lagi dengan Berita Acara Kordinasi, keluar lagi arahan ganti pasal 352 tipiring. Jelas saja ini aneh bagi kami," ungkapnya.
"Sekarang saya sudah laporkan oknum jaksa tersebut ke Kejaksaan Tinggi atas ulahnya yang saya duga ada kecurangan. Selain itu suratnya juga saya laporkan ke Aswas (asisten pengawas). Kami berharap ada keadilan terhadap proses hukum ini," katanya.