Ramadan 2022

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Bagi ASN/PNS : Pejabat Eselon I dan II Tak Terima THR Dari Pusat

Pemerintah memastikan pengucuran THR bagi PNS TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Ilusrtasi Uang : Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Bagi ASN/PNS : Pejabat Eselon I dan II Tak Terima THR Dari Pusat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Umat muslim di Indonesia bakal melaksanakan ibadah puasa.

Salah satu yang dtiunggu ialah pengucuran Tunjangan Hari Raya (THR).

Hampir sejumlah profesi bakal menerima THR termasuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah memastikan pengucuran THR bagi PNS TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan.

Kendati demikian, pemberian THR tidak diperuntukkan bagi semua ASN/PNS.

Hanya golongan tertentu yang dapat.

Pejabat eselon I dan II kini tidak mendapat jatah THR dari pemerintah pusat.

THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III kebawah.

Sebentar lagi pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran pembayaran THR.

Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.

Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?

Saat ini umat muslim memang sedang bersiap diri menyambut puasa Ramadhan, bulan penuh berkah.

Terkait hal ini, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Sementara pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan jadwal tersebut.

Bagi pemerintah dan NU, penentuan awal bulan puasa harus didahului dengan pengamatan hilal lalu diikuti sidang isbat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved